Berdasarkan keputusan Komite Nasional Indonsia (KNI) untuk Pulau Sumatera
di Kota Bukit Tinggi (Sumbar) pada tahun 1946, tanggal 15 April 1946, maka
pulau Sumatera di bagi menjadi 3 (tiga) Provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Tengah dan Provinsi Sumatera Selatan.
Pada waktu itu Daerah Keresidenan Jambi terdiri dari Kabupaten Batanghari
dan Kabupaten Merangin, tergabung dalam Provinsi sumatera Tengah yang
dikukuhkan dengan undang - undang darurat Nomor 19 Tahun 1957.
Pada waktu itu Daerah Keresidenan Jambi terdiri dari Kabupaten Batanghari
dan Kabupaten Merangin, tergabung dalam Provinsi sumatera Tengah yang
dikukuhkan dengan undang - undang darurat Nomor 19 Tahun 1957.
Pada tahun 1965 wilayah
Kabupaten Batanghari dipecah menjadi 2 (dua) bagian
yaitu : Kabupaten Batanghari dengan Ibukota Kenali asam, Kabupaten Tanjung
Jabung dengan Ibukotanya Kuala Tungkal.
Kabupaten Dati II Tanjung Jabung diresmikan menjadi daerah kabupaten pada
tanggal 10 Agustus 1965 yang dikukuhkan dengan undang - undang Nomor 7 Tahun
1965 (Lembaran Negara Nomor 50 Tahun 1965), yang terdiri dari Kecamatan Tungkal
Ulu, Kecamatan Tungkal ilir dan kecamatan Muara Sabak.
Setelah memasuki usianya yang ke-34 dan seiring dengan bergulirnya Era
Desentralisasi daerah, dimana daerah di beri wewenang dan keleluasaan untuk
mengurus Rumah Tangga nya sendiri, maka kabupaten Tanjung Jabung sesuai dengan
Undang-undang No.54 Tanggal 4 Oktober 1999 tentang pemekaran wilayah kabupaten
dalam Provinsi Jambi telah memekarkan diri menjadi dua wilayah yaitu:
1. Kabupaten Tanjung
Jabung Barat Sebagai Kabupaten Induk dengan Ibukota Kuala Tungkal
2. Kabupaten Tanjung Jabung
Sebagai Kabupaten hasil pemekaran dengan Ibukota Talang Babat.
0 Response to "Asal Mula Kabupaten Tanjung Jabung Timur"
Posting Komentar