Pemerintah
daerah wajib membuat kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar
pelayanan pemberian izin kepada
masyarakat lebih cepat. Pemerintah akan menegur dan memberikan sanksi jika
pemerintah daerah tidak membuat kantor PTSP.
Demikian
dikatakan Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Mirawati Sudjono, di Jakarta, Kamis (3/3). “Tidak
benar kalau pemda (pemerintah daerah-red) tidak membuat kantor PTSP. Kita akan tegur, ada sanksinya,”
katanya.
Dia
mengatakan masih ada sejumlah daerah yang belum membuat kantor PTSP. Padahal
pembuatan PTSP sangat penting untuk memudahkan masyarakat. Hal ini agar
masyarakat yang mengurus proses perizinan dapat terlayani dengan baik, efektif
dan cepat tidak berbelit-belit.
Seperti
diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta pemerintah daerah
meningkatkan layanan perizinan investasi.
Presiden mengatakan keingian pemerintah pusat membangun sarana dan
prasarana infrastruktur harus diimbangi komitmen pemerintah daerah memangkas
birokrasi pelayanan publik.
Mirawati
menjelaskan pelayanan publik harus cepat, mudah, berkualitas dan terukur.
Karena itu pembangunan pelayanan satu pintu menjadi penting. “Bukan satu atap,
tetapi satu pintu. Jadi pelayanan terpadu itu harus terintegrasi,” katanya.
Dia mengatakan dalam pelayanan terpadu satu
pintu masyarakat harus mendapat
informasi bagaimana standar mereka mendapat pelayanan. Dalam standar tersebut
harus jelas bagaimana pelayanan diberikan, kejelasan waktu dan biaya, serta
kepastian pihak yang dituju jika masyarakat ingin mengajukan pengaduan.
Menurut
Mirawati, kantor PTSP harus ada wujudnya, bukan sekadar pelayanan secara
elektronik. Pelayanan juga harus
terintegrasi. Dia mencontohkan, jika masyarakat sudah mengisi formulir
identitas tertentu, tidak perlu lagi mengisi formulir yang serupa untuk
perizinan lain.
Untuk
mempercepat pengurusan ijin, kata Mirawati, pemerintah daerah juga harus
memangkas atau menghilangkan perizinan-perizinan yang sebenarnya tidak
diperlukan. “Kalau ada perizinan yang sifatnya tidak penting, yah dihilangkan
saja. Misalnya sekarang kan izin pendirian usaha kecil menengah (UKM), kan
tidak perlu ada izin lagi,” paparnya.
Langkah
lain, kata Mirawati, pengurisan izin bisa dengan sistem paket. Jadi jika ingin
membangun usaha di bidang tertentu, pemda mengeluarkan izinnya dalam satu paket
sehingga masyarakat tidak perlu mengurus satu per satu ke instansi-instansi
terkait.
Dia
juga mengatakan, dalam persoalan biaya perizinan, instansi yang mengeluarkan
izin tidak perlu menerkma secara langsung uang dari masyarakat. Artinya, masuknya uang dari masyarakat, langsung
ditangani oleh Bank.
"Kalau
itu semua dilakukan, keinginan Presiden Jokowi agar perizinan lebih mudah
sehingga meningkatkan investasi, bakal terwujud," ujarnya.
(vd/humasmenpan)
0 Response to "Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemda Wajib Miliki Untuk Percepat Proses Perijinan"
Posting Komentar