Pemerintah
akan memberlakukan rasionalisasi PNS mulai tahun ini. Dalam roadmap, program
ini akan dilakukan bertahap mulai 2016 hingga 2019.
Menurut
Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan
Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN-RB), Bambang Dayanto Sumarsono, ada 1.369.539 PNS yang
tersebar di pusat (445.821) dan daerah (923.718) menjadi sasaran rasionalisasi.
Semuanya berada di posisi jabatan fungsional umum yang tidak mendukung
organisasi.
"Jadi
ada sekitar 1,3 juta PNS yang kedudukannya di organisasi tidak jelas. Mereka
ini pendidikannya SD, SMP, dan SMA dengan kompetensi sangat rendah," ujar
Bambang kepada JPNN, Sabtu (5/3).
Dengan
kemampuan terbatas itu, lanjutnya, pemerintah membuat skenario rasionalisasi
pengurangan jumlah pegawai yang notabene mempengaruhi belanja pegawai. Sebagai
tahap awal, pengurangan jumlah PNS tahun ini sekitar 10 persen.
"Kalau
menggunakan skenario 10 persen untuk rasionalisasi tahap satu, berarti ada 137
ribu PNS yang akan dirumahkan atau dipensiunkan dini. Suka tidak suka, ini
harus dilakukan agar beban negara berkurang. Sebab, negara harus mengeluarkan
dana ratusan triliun rupiah untuk menggaji 4,517 juta PNS di Indonesia,"
tandasnya. (esy/jpnn)
Sumber
: http://www.jpnn.com
0 Response to "Pemberlakukan Rasionalisasi PNS Mulai Tahun 2016, Akan Ada 137 Ribu PNS Yang Akan Dirumahkan Atau Dipensiunkan Dini"
Posting Komentar