Pemerintahan Kabupaten Sarolangun

Setelah Proklamasi kemerdekaan Indonesia dicetuskan oleh Soekarno-Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945, kota Sarolangun yang pernah menjadi basis patrol Belanda menjadi bagian dari Kabupaten Jambi ilir (Timur) dengan pusat pemerintahannya berkedudukan di Jambi dengan Bupatinya pada masa itu adalah M. Kamil.

Pada tahun 1950 sampai Jambi menjadi Propinsi tahun 1957, Sarolangun menjadi kewedanaan bersama kota-kota lainnya yaitu Bangko, Muaro Bungo, dan Muaro Tebo yang tergabung dalam Kabupaten Merangin dengan Ibukotanya semula berkedudukan di Jambi yang selanjutnya berpindah ke Sungai Emas Bangko.

Sejak saat itu, Kota Sarolangun menjadi Kewedanaan selama kurang lebih 20 tahun. Selanjutnya dimulai dari tahun 1960 berdasarkan hasil siding pleno DPRD Kabupaten Merangin dipecah menjadi dua Kebupaten, yaitu Kabupaten Sarolangun Bangko dan Kabupaten Bungo Tebo.

Maka sejak saat itu kewedanaan Sarolangun secara resmi menjadi bagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dengan ibukotanya Bangko. Melalui Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 secara yuridis formal Kabupaten Sarolangun resmi terbentuk.

Selanjutnya diperkuat dengan Keputusan DPRD Propinsi Jambi Nomor : 2/DPRD/99 Tanggal 9 Juli 1999 Tentang Pemekaran Kabupaten di Propinsi Jambi menjadi 9 Kabupaten dan 1 Kota. Atas dasar kebijakan tersebut, maka pada tanggaln 12 Oktober 1999 Kabupaten Sarolangun resmi menjadi daerah otonom dengan Bupati Pertama 1999 – 2001 adalah H. Muhammad Madel (Care Taker).

Kemudian berdasarkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati melalui DPRD Kabupaten Sarolangun Tahun 2001 terpilih Bupati dan Wakil Bupati H. Muhammad Madel, dan H. Maryadi Syarif.

Saat ini setelah dilaksanakannya pemilihan umum secara langsung pada bulan Juli 2006 yang merupakan pemilu lansung pertama bagi Kabupaten Sarolangun maka terpilihlah H. Hasan Basri Agus dan H. Cek Endra sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun terpilih periode 2006 – 2011.

Berdasarkan Hasil Pemilukada Tahun 2011 maka terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2011 – 2016 adalah H. Cek Endra dan Pahrul Rozi. Dalam rangka melengkapi kelembagaan pemerintahaan dan birokrasi publik dan sebagai Kabupaten Pemekaran, maka lembaga Legislatif Kabupaten Sarolangun DPRD pada awal berdirinya masih merupakan bagian dari DRPD Kabupaten  Sarolangun Bangko (Sarko).

Pemisahan lembaga Legislatif Kabupaten Sarolangun dibentuk bersamaan dengan dasar Undang – Undang Nomor 54 Tahun 1999 dan selanjutnya disempurnakan kembali melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 dengan jumlah anggota DPRD sebanyak 25 orang.

0 Response to "Pemerintahan Kabupaten Sarolangun"

Posting Komentar