Ruang lingkup supervisi
akademik meliputi:
a.
Pelaksanaan KTSP
b.
Persiapan,
pelaksanaan dan penilaian pembelajaran oleh guru.
c.
Pencapaian
standar kompetensi lulusan, standar proses, standar Isi, dan peraturan
pelaksanaannya.
d.
Peningkatan mutu pembelajaran melalui pengembangan
sebagai berikut:
1)
model kegiatan pembelajaran yang mengacu pada
Standar Proses;
2)
peran serta peserta didik dalam proses
pembelajaran secara aktif, kreatif, demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas dan
dialogis;
3)
peserta didik dapat membentuk karakter dan
memiliki pola pikir serta kebebasan berpikir sehingga dapat melaksanakan
aktivitas intelektual yang kreatif dan inovatif, berargumentasi,
mempertanyakan, mengkaji, menemukan, dan memprediksi;
4)
keterlibatan peserta didik secara aktif dalam
proses belajar yang dilakukan secara sungguh-sungguh dan mendalam untuk
mencapai pemahaman konsep, tidak terbatas pada materi yang diberikan oleh guru.
5)
bertanggung jawab terhadap mutu perencanaan
kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya agar siswa
mampu:
a)
meningkat rasa ingin tahunya;
b)
mencapai keberhasilan belajarnya secara konsisten
sesuai dengan tujuan pendidikan;
c)
memahami perkembangan pengetahuan dengan kemampuan
mencari sumber informasi;
d)
mengolah informasi menjadi pengetahuan;
e)
menggunakan pengetahuan untuk menyelesaikan
masalah;
f)
mengkomunikasikan pengetahuan pada pihak lain; dan
g)
mengembangkan belajar mandiri dan kelompok dengan
proporsi yang wajar.
Supervisi akademik juga mencakup
buku kurikulum, kegiatan belajar mengajar dan pelaksanaan bimbingan dan
konseling. Supervisi akademik tidak kalah pentingnya dibanding dengan supervisi
administratif.
Sasaran utama supervisi edukatif
adalah proses belajar mengajar dengan tujuan meningkatkan mutu proses dan mutu
hasil pembelajaran. Variabel yang mempengaruhi proses pembelajaran antara lain
guru, siswa, kurikulum, alat dan buku pelajaran serta kondisi lingkungan dan
fisik.
Oleh sebab itu, fokus utama
supervisi edukatif adalah usaha-usaha yang sifatnya memberikan kesempatan
kepada guru untuk berkembang secara profesional sehingga mampu melaksanakan
tugas pokoknya, yaitu: memperbaiki dan meningkatkan proses dan hasil
pembelajaran.
Sasaran utama supervisi akademik
adalah kemampuan-kemampuan guru dalam merencanakan kegiatan pembelajaran,
melaksanakan kegiatan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, memanfaatkan
hasil penilaian untuk peningkatan layanan pembelajaran, menciptakan lingkungan
belajar yang menyenangkan, memanfaatkan sumber belajar yang tersedia, dan
mengembangkan interaksi pembelajaran (strategi, metode, teknik) yang tepat.
Supervisi edukatif juga harus didukung oleh instrumen-instrumen yang
sesuai.
0 Response to "Ruang Lingkup Supervisi Akademik "
Posting Komentar