Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala
sekolah/madrasah menegaskan bahwa
seorang kepala sekolah/madrasah harus
memiliki lima dimensi kompetensi minimal yaitu: kompetensi kepribadian, manajerial,
kewirausahaan, supervisi dan sosial.
Sosialisasi dan
bimbingan supervisi akademik yang telah dilaksanakan selama ini ternyata masih
belum memadai untuk menjangkau seluruh kepala sekolah/madrasah dalam waktu yang
relatif singkat. Intensitas dan kedalaman penguasaan materi kurang dapat
dicapai dengan kedua strategi ini karena terbatasnya waktu.
Berdasarkan
kenyataan tersebut dan demi mendukung peran kepala sekolah/madrasah dalam
meningkatkan mutu pendidikan di sekolah/madrasah maka dibutuhkan kepala
sekolah/madrasah yang kuat.
Dengan kepala
sekolah/madrasah yang kuat diharapkan dapat membimbing, menjadi contoh, dan
menggerakkan guru dalam peningkatan mutu pendidikan di sekolah/madrasah.
Oleh karena itu,
program penguatan kepala sekolah/madrasah sebagaimana ditetapkan sebagai
Program 100 hari Mendiknas merupakan upaya yang sangat penting untuk
menghasilkan kepala sekolah/madrasah yang kuat di dalam mewujudkan kualitas
siswa yang diharapkan yaitu berpikir kritis, kreatif, inovatif, dan berjiwa
kewirausahaan (entrepreneurship).
Materi pelatihan ini
tentu saja harus disesuaikan dengan
cakupan dimensi kompetensi kepala sekolah/madrasah seperti yang terdapat dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007
tentang Standar Kepala
Sekolah/Madrasah. Dalam peraturan tersebut terdapat lima dimensi
kompetensi yaitu: kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan
sosial. Setiap dimensi kompetensi memiliki kompetensi dasar yang harus dimiliki
seorang kepala sekolah/madrasah.
0 Response to "Supervisi Akademik Oleh Kepala Sekolah"
Posting Komentar